Sumber : PerMen PUPR No. 16 Tahun 2020
-
Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian,
-
Pengelolaan organisasi dan tata laksana;
-
Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum,
-
Pelaksanaan komunikasi publik di Balai,
-
Pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan,
-
Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak,
-
Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
-
Pelaksanaan penatausahaan,
-
Pengelolaan administrasi dan akuntansi barang milik negara,
-
Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara,
-
Fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara,
-
Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional,
-
Penyusunan laporan berkala balai, (diinventaris),
-
Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan,
-
Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai, dan
-
Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah, serta
-
Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
-
Melakukan penyiapan, pelaksanaan,dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan,
-
Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan,
-
Melakukan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan,
-
Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan,
-
Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan,
-
Penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional,
-
Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya,
-
Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan,
-
Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas, evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan,
-
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai,
-
Penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan,
-
Dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah,
-
Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan,
-
Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam,
-
Penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan
-
Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
-
Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah,
-
Melakukan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol,
-
Melakukan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya,
-
Melakukan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan,
-
Melakukan pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan,
-
Melakukan pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi,
-
Melakukan penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan,
-
Pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol,
-
Melaksanakan pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan,
-
Melaksanakan pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian,
-
Melaksanakan penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah,
-
Melakukan koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya,
-
Melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan,
-
Menyiapkan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan,
-
Evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan,
-
Melaksanakan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.
-
Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan,
-
Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya,
-
Pengawasan penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan,
-
Pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan,
-
Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya,
-
Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya,
-
Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan,
-
Koordinasi dan monitoring kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol,
-
Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan,
-
Pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian,
-
Penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah,
-
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan,
-
Penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan,
-
Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan,
-
Penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan,
-
Pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan,
-
Pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan,
-
Pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan, dan
-
Sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant).