Follow Kami Ya :
Hubungi Kami: 082283259008

Sumber : PerMen PUPR No. 16 Tahun 2020

Tugas dan Fungsi

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas :

  1. Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian,
  2. Pengelolaan organisasi dan tata laksana;
  3. Pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum,
  4. Pelaksanaan komunikasi publik di Balai,
  5. Pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan,
  6. Pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak,
  7. Pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
  8. Pelaksanaan penatausahaan,
  9. Pengelolaan administrasi dan akuntansi barang milik negara,
  10. Pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara,
  11. Fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara,
  12. Pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional,
  13. Penyusunan laporan berkala balai, (diinventaris),
  14. Pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan,
  15. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai, dan
  16. Penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah, serta
  17. Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.

Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan, pelaksanaan,dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan,
  2. Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan,
  3. Melakukan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan,
  4. Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan,
  5. Pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan,
  6. Penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional,
  7. Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya,
  8. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan,
  9. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas, evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan,
  10. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai,
  11. Penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan,
  12. Dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah,
  13. Penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan,
  14. Evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam,
  15. Penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan
  16. Penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.

Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah,
  2. Melakukan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol,
  3. Melakukan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya,
  4. Melakukan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan,
  5. Melakukan pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan,
  6. Melakukan pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi,
  7. Melakukan penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan,
  8. Pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol,
  9. Melaksanakan pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan,
  10. Melaksanakan pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian,
  11. Melaksanakan penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah,
  12. Melakukan koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya,
  13. Melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan,
  14. Menyiapkan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan,
  15. Evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan,
  16. Melaksanakan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.

Seksi Preservasi mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan,
  2. Pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya,
  3. Pengawasan penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan,
  4. Pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan,
  5. Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya,
  6. Pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya,
  7. Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan,
  8. Koordinasi dan monitoring kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol,
  9. Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan,
  10. Pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian,
  11. Penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah,
  12. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan,
  13. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan,
  14. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan,
  15. Penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan,
  16. Pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan,
  17. Pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan,
  18. Pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan, dan
  19. Sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant).